Sambal Bu Kaji Sartinah Halal Dan Sehat
Sekarang produk inti untuk resep masakan pecel yakni Sambal Bu Kaji Sartinah sudah memiliki setifikat halal dari MUI dan setifikat sehat dari dinas kesehatan. Itu artinya, anda tidak perlu khawatir lagi mengkonsumsi Sambal Bu Kaji Sartinah. Walaupun tanpa kedua sertifikat tersebut, perusahaan Sambal Ibu Sartinah akan mengelola samnalnya dengan memenuhi standar halal dan sehat.
Mengapa kami membutuhkan sertifitat halal dan sehat? Mungkin pertanyaan ini tidak penting bagi anda. Hal ini, bisa jadi tidak dianggap penting bagi Anda. Biasanya anda akan langsung membeli produk hanya dengan melihat kemasan. Di kemasan akan melihat label halal dan keterangan sehat. Jadi, anda tidak melihat setifikat. Bukan seperti itu? Jadi, memiliki sertifikat tertentu adalah hak untuk memberikan label tertentu. Tidak bisa memberikan asal label, misal ‘halal’, tetapi belum memiliki sertifikat. Walaupun Sambal Bu Sartinah halal dan sehat, tidak ada hal untuk memberikan label halal dan sehat karena jadi bisa berurusan dengan hukum.
Kalau Sambal Bu Kaji Sartinah sudah memiliki sertifikat halal dan sehat, artinya berhak memberi label halal dan sehat dalam kemasan walaupun logonya hasil download di internet. Kan banyak logo halal di internet? Tinggal mendownload saja logo halal MUI yang sesuai standar logo dari MUI.
Berikut kedua sertifikatnya.
Kalau Sudah Halal, Apakah Ada Jaminan Sehat
Dalam islam dikenal istilah “Halalan Toyiban” yang artinya, makanan yang kita makan harusnya dalam kondisi halal dan juga baik. Makna baik di sini, tentu salah satunya adalah mengangung kesehatan. Makan daging kambing memang halal, tetapi bila berlebihan menjadi tidak baik karena mengandung banyak lemak dan sumber penyakit lainnya. Juga ampas-ampasan, seperti ampas tahu, halal dimakan. Tetapi karena berbentuk ampas, nilai kesehatannya minim sekali.
Dalam dalam cara pandang fatwa halal MUI, untuk memutuskan makanan halal atau tidak ꟷ katakanlah Sambal Bu Kaji Sartinah ꟷ maka pihak MUI membutuhkan referensi dari pihak yang memahami seputar kesehatan produk. Entah benar atau tidak ucapan ini, namun yang pasti sebuah fatwa akan kesulitan ditentukan ketika tidak ada referensi dari pihak kesehatan. Bagaimana pihak MUI tahu bahwa minyak yang ada dalam mi terkandung minyak babi atau bukan? Pihak MUI tidak bisa tahu hal itu. Bila tidak tahu, bagaimana memutuskan sebuah hukum halal pada makanan khususnya Sambal Bu Sartinah?
Maka untuk menjawab pertanyaan, ‘apakah makanan yang sudah berlabel halal dari MUI sudah pasti sehat?’ adalah berdasarkan pada sebuah logika bahwa untuk halal, makanan harus terhindar dari bahaya. Walaupun bubur ayam memang halal, tetapi ayamnya hasil tiren, maka hukumnya berubah menjadi haram karena makanan mengandung bahan berbahaya yakni tiren.
Bagaimana dengan Sambal Bu Kaji Haji? Titik tekannya adalah mendapat sertifikat halal. Bila sudah seperti itu, label produk sehat pun akan menempel. Kalau cara kerja MUI seperti pembahasan di atas, kalau sudah halal berarti sudah pasti sehat, bisa dikatakan produk aman.
Kalau Sehat, Apakah Ada Jaminan Halal
Ini permasalahan yang banyak terjadi. Produk yang terdaftar dalam BPOM, belum tentu produk yang halal dimakan. Sebagai contoh, ada produk obat batuk yang mengandung alkohol walaupun dalam kadar yang sedikit. Produk tersebut mendapat label sehat menurut BPOM, dalam arti produk yang aman dikonsumsi. Tetapi bagi MUI, pakar agama, jumlah alkohol berapapun jumlah yang ada dalam makanan atau minuman, asalkan itu alkohol konsumtif, maka tetap saja dihukumi haram.
Jadi, kalau mengambil logika di atas, makanan yang sehat, disetujui BPOM, belum tentu makanan yang halal.
Ini menandakan bahwa final uji kelayakan produk ada di tangan MUI. Nah, bagaimana dengan Sambal Bu Kaji? Sambal ini sudah masuk uji kelayakan di MUI dan mendapat sertifikat halal. Halal dan tentu menyehatkan.
Mengapa kami membutuhkan sertifitat halal dan sehat? Mungkin pertanyaan ini tidak penting bagi anda. Hal ini, bisa jadi tidak dianggap penting bagi Anda. Biasanya anda akan langsung membeli produk hanya dengan melihat kemasan. Di kemasan akan melihat label halal dan keterangan sehat. Jadi, anda tidak melihat setifikat. Bukan seperti itu? Jadi, memiliki sertifikat tertentu adalah hak untuk memberikan label tertentu. Tidak bisa memberikan asal label, misal ‘halal’, tetapi belum memiliki sertifikat. Walaupun Sambal Bu Sartinah halal dan sehat, tidak ada hal untuk memberikan label halal dan sehat karena jadi bisa berurusan dengan hukum.
Kalau Sambal Bu Kaji Sartinah sudah memiliki sertifikat halal dan sehat, artinya berhak memberi label halal dan sehat dalam kemasan walaupun logonya hasil download di internet. Kan banyak logo halal di internet? Tinggal mendownload saja logo halal MUI yang sesuai standar logo dari MUI.
Berikut kedua sertifikatnya.
Kalau Sudah Halal, Apakah Ada Jaminan Sehat
Dalam islam dikenal istilah “Halalan Toyiban” yang artinya, makanan yang kita makan harusnya dalam kondisi halal dan juga baik. Makna baik di sini, tentu salah satunya adalah mengangung kesehatan. Makan daging kambing memang halal, tetapi bila berlebihan menjadi tidak baik karena mengandung banyak lemak dan sumber penyakit lainnya. Juga ampas-ampasan, seperti ampas tahu, halal dimakan. Tetapi karena berbentuk ampas, nilai kesehatannya minim sekali.
Dalam dalam cara pandang fatwa halal MUI, untuk memutuskan makanan halal atau tidak ꟷ katakanlah Sambal Bu Kaji Sartinah ꟷ maka pihak MUI membutuhkan referensi dari pihak yang memahami seputar kesehatan produk. Entah benar atau tidak ucapan ini, namun yang pasti sebuah fatwa akan kesulitan ditentukan ketika tidak ada referensi dari pihak kesehatan. Bagaimana pihak MUI tahu bahwa minyak yang ada dalam mi terkandung minyak babi atau bukan? Pihak MUI tidak bisa tahu hal itu. Bila tidak tahu, bagaimana memutuskan sebuah hukum halal pada makanan khususnya Sambal Bu Sartinah?
Maka untuk menjawab pertanyaan, ‘apakah makanan yang sudah berlabel halal dari MUI sudah pasti sehat?’ adalah berdasarkan pada sebuah logika bahwa untuk halal, makanan harus terhindar dari bahaya. Walaupun bubur ayam memang halal, tetapi ayamnya hasil tiren, maka hukumnya berubah menjadi haram karena makanan mengandung bahan berbahaya yakni tiren.
Bagaimana dengan Sambal Bu Kaji Haji? Titik tekannya adalah mendapat sertifikat halal. Bila sudah seperti itu, label produk sehat pun akan menempel. Kalau cara kerja MUI seperti pembahasan di atas, kalau sudah halal berarti sudah pasti sehat, bisa dikatakan produk aman.
Kalau Sehat, Apakah Ada Jaminan Halal
Ini permasalahan yang banyak terjadi. Produk yang terdaftar dalam BPOM, belum tentu produk yang halal dimakan. Sebagai contoh, ada produk obat batuk yang mengandung alkohol walaupun dalam kadar yang sedikit. Produk tersebut mendapat label sehat menurut BPOM, dalam arti produk yang aman dikonsumsi. Tetapi bagi MUI, pakar agama, jumlah alkohol berapapun jumlah yang ada dalam makanan atau minuman, asalkan itu alkohol konsumtif, maka tetap saja dihukumi haram.
Jadi, kalau mengambil logika di atas, makanan yang sehat, disetujui BPOM, belum tentu makanan yang halal.
Ini menandakan bahwa final uji kelayakan produk ada di tangan MUI. Nah, bagaimana dengan Sambal Bu Kaji? Sambal ini sudah masuk uji kelayakan di MUI dan mendapat sertifikat halal. Halal dan tentu menyehatkan.
SHARE
0 Response to "Sambal Bu Kaji Sartinah Halal Dan Sehat"
Posting Komentar